Diantara amal yang disyariatkan secara sunnah setelah bulan Ramadhan, yaitu pada bulan Syawwal, adalah melakukan shaum sebanyak enam hari. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
من صام رمضان ثم أتبعه ستا من شوال كان كصيام الدهر
“Barang siapa yang shaum Ramadhan, kemudian mengikutkannya dengan shaum enam hari di bulan Syawwal, maka ia seperti shaum selama satu tahun.”[3]
Hadis ini adalah dalil yang jelas atas disunnahkannya shaum enam hari di bulan Syawwal. Yang lebih utama adalah melakukan shaum secara berturut-turut setelah hari idul fitri. Akan tetapi jika dilakukan secara terpisah-pisah, atau dilakukan pada akhir bulan, maka ia tetap mendapat keutamaan shaum ini. Para ulama berkata bahwa keutamaan shaum ini seperti shaum satu tahun karena satu kebaikan akan dilipatgandakan menjadi sepuluh kebaikan. Satu bulan menjadi sepuluh bulan, dan enam hari menjadi enam puluh hari atau dua bulan. Maka jumlahnya menjadi dua belas bulan atau satu tahun.[4]
Wallahu ‘alam, wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad.
0 komentar:
:18 :19 :20 :21 :22 :23 :24 :25
:26 :27 :28 :29 :30 :31 :32 :33
:34 :35 :36 :37 :38 :39
Posting Komentar
Tinggalkan pesan anda disini :